JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembaruan penindakan terhadap subyek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera. Setelah sebelumnya menyegel empat subyek hukum, kini Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subyek hukum tambahan.
Menhut Raja Antoni menegaskan, langkah ini merupakan komitmennya untuk memenuhi janji kepada masyarakat yang ia sampaikan di hadapan Komisi IV DPR RI, yakni menindak secara tegas para perusak hutan.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," ujar Raja Antoni, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, bahwa Kemenhut menyegel empat lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Dua lokasi berada di dalam areal konsesi korporasi, sementara dua lainnya merupakan lahan yang dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi maupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Sesuai komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," jelasnya.