JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengapresiasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang secara tegas mengumumkan akan menutup permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen," kata Charles, Senin (10/11/2025).
Menurut Charles, kebijakan ini menggambarkan adanya political will dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak.
"Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," tegasnya.
Charles memahami bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola Program MBG. Salah satunya dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
Namun, pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa peristiwa keracunan MBG masih sering terjadi di berbagai daerah.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa insiden keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini," ungkap Charles.
"Ini adalah alarm serius yang tidak bisa diabaikan," tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Charles menilai, pengawasan terhadap pelaksana Program MBG harus diperkuat, dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi mengejar target kuantitas.
"Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Setiap makanan yang disalurkan melalui Program MBG harus memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi," ujarnya.
Charles juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mentolerir kelalaian, apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
"Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa Program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa pascakejadian KLB keracunan, SPPG yang membuat makanan wajib menghentikan operasional.
BGN menilai kejadian keracunan sebagai bentuk kelalaian. Hal tersebut disampaikan Dadang dalam acara Pengarahan dan Evaluasi kepada Kasatpel, Yayasan, dan Mitra Program MBG di DIY, yang digelar di Westlake Resort, Kamis (6/11).
(Awaludin)