Oleh karena itu, dia tidak mengetahui alasan salinan ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke ANRI. Menurutnya, alasan terkait hal ini merupakan ranah pembuat kebijakan.
"Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, sehingga alasan tidak masuknya ijazah ini ranah kebijakan," pungkasnya.
Sekadar informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.
ANRI dalam persidangan sebelumnya mengaku mendapatkan 17 dokumen dari KPU namun tidak ada salinan ijazah calon Presiden.
ANRI mengaku tidak menguasai dokumen salinan ijazah Jokowi lantaran tidak menerima dokumen itu dari KPU. Dengan demikian, ANRI pun tidak bisa memperlihatkan dokumen itu kepada Bonatua.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.