Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Roy dan Dokter Tifa

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |16:51 WIB
Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Roy dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Roy dan Dokter Tifa (Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) mengantongi informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum mengantongi berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Keduanya adalah tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

1. Jaksa Belum Terima Berkas

Informasi itu didapat setelah Troya bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya turut dihadiri Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto hingga Ramdan Syah.

"Tadi kami sekitar pukul 10.00, setelah administrasi, baru masuk kira-kira pukul 11.00 kurang, itu diterima jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dokter Tifa dan Mas Roy selanjutnya," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, informasi ini sekaligus membantah kabar penyidik akan melimpahkan perkara Roy dan Dokter Tifa ke Kejaksaan yang dihembuskan Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan.

"Kita tahu bahwa Polda Metro Jaya sudah memberitahukan bahwa pada tanggal 17 April kemarin, pada hari Jumat, mereka mengatakan sudah mengirimkan berkas P-19. Setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference Dirreskrimum," tutur Refly.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement