JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.
"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman usai raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah mengakomodir aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP, meski tidak semuanya dapat diakomodir.
"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.
"Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya.
Ia menuturkan, RKUHAP mengatur tentang restorative justice, penguatan peran advokat, serta penambahan hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.
"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mba Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa RKUHAP menjadi UU di rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis sore.
Dalam raker tersebut, agenda dimulai dengan pengantar Pimpinan Komisi III, dilanjutkan Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerja, pendapat mini fraksi, hingga pengambilan keputusan.
Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR RI sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.
"Setujuu," sahut para peserta.
(Arief Setyadi )