Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |11:28 WIB
MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final!
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
A
A
A

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement