Alasan laporan tidak dapat ditindaklanjuti antara lain karena lemahnya alat bukti, adanya muatan teknis yudisial yang berada di luar kewenangan KY, atau laporan yang tidak relevan dengan kode etik hakim. Salah satu contohnya adalah laporan yang hanya mendukung salah satu pihak.
"Misalnya, ada enam laporan. Salah satunya memandang hakim itu tidak adil karena berbicara kepada salah satu pihak lebih keras, sedangkan kepada pihak lain lemah lembut. Dinilainya itu memihak salah satu pihak. Bagaimana kami menindaklanjuti?" ujarnya.
Meski kinerja KY terus menunjukkan perbaikan, Amzulian menyadari masih terdapat tantangan dalam memenuhi ekspektasi masyarakat. Namun demikian, ia menilai dinamika tersebut justru menunjukkan meningkatnya kualitas partisipasi publik dalam mengawasi integritas lembaga negara.
“Sebetulnya bukan juga lembaga-lembaga negara itu tidak lebih baik, tetapi karena tuntutan publik juga kualitasnya meningkat,” ucapnya.
Dengan semakin kuatnya peran KY dalam menjaga integritas hakim, lembaga ini diharapkan terus menjadi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik. Transparansi penanganan laporan dan komitmen memperkuat etika peradilan menjadi fondasi penting.
(Awaludin)