Selanjutnya, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV, Kompol Bayu Putra Samara, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang,” ujarnya.
Tim kemudian berhasil menangkap tersangka pertama beserta barang bukti ganja dan handphone yang telah disebutkan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka kedua di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kedua tersangka yaitu S (35) selaku penjaga gudang penyimpanan ganja, dan H (38) selaku penjemput serta pengantar narkotika. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif amphetamine dan THC.
(Awaludin)