Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penahanan kali ini terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Dengan demikian, ia kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tambahnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.