Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |23:36 WIB
Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi pelaku pembunuhan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

Budi menerangkan, pelaku ditahan di Mako Polres Metro Jaktim sekaligus menjalani pemeriksaan intensif. 

Dipicu Asmara

Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu lainnya dilaporkan terluka. Aksi tersebut dipicu asmara.

“Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Feetoffan, Selasa.

Dicky menerangkan, saat itu korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos-kosan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, saat itu pelaku tidak berada di lokasi.

“Korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan. Namun, pelaku tidak berada di lokasi,” ujar dia.

Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman. “Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement