Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |14:08 WIB
Tok! Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta/Okezone
A
A
A

Adapun, nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melakukan perjanjian kerja sama tanpa mendahulukan persetujuan dewan komisaris hingga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama.

Jaksa mendakwa Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement