Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK, Polisi Dinilai Harus Posisikan Diri sebagai Penjaga Keamanan

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |13:21 WIB
Soal Putusan MK, Polisi Dinilai Harus Posisikan Diri sebagai Penjaga Keamanan
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kurniawan (Foto: Ist)
A
A
A

Kurniawan menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menimbulkan kebingungan publik. Untuk itu, ia mendorong seluruh penempatan personel Polri di lembaga negara seharusnya ditinjau kembali, termasuk yang berada di BNN, BNPT, Lemhannas, BSSN, BIN, maupun Kemenko Polhukam.

“Namun membuat kerancuan di masyarakat. Mau berlaku surut atau tidak maka tidak boleh ada personel Polri di lembaga, kalau ada diakomodir seperti BNN, BNPT, Lemhanas, BSSN, BIN, Menkopolkam, sama seperti TNI itu pun semestinya harus dikaji lagi,” tuturnya.

Ditambahkan Kurniawan, prinsip “presisi” hanya bisa dijalankan bila Polri tetap berfokus di internal kepolisian. “Jadi yang namanya presisi ya harus di internal Polri, kalau ada yang di luar Polri nggak lagi presisi,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement