JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp300 miliar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen.
Penyerahan uang itu merupakan hasil rampasan dari kasus investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
“Kami menunjukkan barang rampasan yang diserahterimakan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
“Sehingga masyarakat bisa benar-benar melihat bahwa barang rampasan itu nyata. Ini bukan sekadar barang sitaan, melainkan barang rampasan yang telah ditetapkan menjadi milik negara. Jadi bukan hanya angka, tapi memang ada wujud uangnya,” lanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa penampilan barang rampasan tersebut juga diharapkan dapat memberi kepercayaan kepada masyarakat, khususnya ASN yang menjadi pihak paling dirugikan mengingat uang yang dikorupsi berasal dari iuran bulanan pegawai negeri.
“Tapi dengan KPK menangani perkara ini dan berhasil menyita lalu merampasnya, sesuai ketetapan hakim bahwa aset-aset tersebut ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara cq PT Taspen,” ujarnya.
“Artinya, ini membangkitkan kembali semangat, asa, dan harapan para pegawai negeri. Sekaligus menjadi jaminan sosial negara untuk para pegawai negeri dan keluarganya di masa tua,” tambah Budi.
(Awaludin)