JAKARTA – Dua pria Amerika Serikat (AS) telah didakwa atas dugaan merencanakan operasi bersenjata untuk menguasai sebuah pulau di Karibia, membunuh penduduk laki-lakinya, dan memperbudak perempuan serta anak-anak, demikian diumumkan jaksa penuntut AS.
Menurut Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Timur Texas, Gavin Rivers Weisenburg (21) dan Tanner Christopher Thomas (20), keduanya dari wilayah Dallas, “telah bersekongkol untuk merekrut dan memimpin pasukan ekspedisi ilegal” ke Ile de la Gonave, sebuah pulau tropis berpenduduk sekitar 100.000 jiwa yang merupakan bagian dari Republik Haiti.
Rencana tersebut, yang dilaporkan dibahas antara Agustus 2024 dan Juli 2025, bertujuan untuk melancarkan kudeta “untuk mewujudkan fantasi pemerkosaan mereka.”
“Weisenburg dan Thomas berniat membunuh semua pria di pulau itu agar mereka bisa menjadikan semua perempuan dan anak-anak sebagai budak seks mereka,” kata jaksa pada Kamis (20/11/2025). Ia menambahkan bahwa keduanya didakwa dengan “konspirasi untuk membunuh, melukai, atau menculik di negara asing dan produksi pornografi anak.”
Para penyidik mengklaim pasangan tersebut berencana membeli perahu layar dan senjata api, serta berupaya merekrut tunawisma di wilayah Washington, DC untuk membentuk kelompok bersenjata.
Para tersangka dilaporkan melakukan “berbagai tindakan terang-terangan,” termasuk mempelajari bahasa lokal, menyusun rencana operasional, dan menjajaki program pelatihan untuk “memperoleh keterampilan yang relevan dengan rencana invasi.” Para pejabat mengatakan Thomas mendaftar di Angkatan Udara AS untuk menerima pelatihan militer.
Pengacara David Finn, yang mewakili Weisenburg, menggambarkan dakwaan tersebut sebagai “sekadar tuduhan” dan mendesak publik untuk “menahan diri dan tidak termakan rumor.”
“Jika tanggapan awal Anda terhadap siaran pers pemerintah adalah, ‘Kedengarannya gila, mustahil, dan absurd,’ Anda mungkin menemukan sesuatu yang penting,” katanya, seperti dikutip Fox.
Dakwaan konspirasi pembunuhan di negara asing berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara pelanggaran pornografi anak dapat dihukum 15 hingga 30 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)