Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ray Rangkuti: Menangkap Riza Chalid Tidak Bisa Hanya Andalkan Kejagung!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |21:35 WIB
Ray Rangkuti: Menangkap Riza Chalid Tidak Bisa Hanya Andalkan Kejagung!
Ray Rangkuti: Menangkap Riza Chalid Tidak Bisa Hanya Andalkan Kejagung!
A
A
A

Sekadar diketahui, Riza Chalid telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak 19 Agustus 2025, karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Kejaksaan Agung juga telah menyita kendaraan milik Riza Chalid. Selain itu, penyidik Kejagung menyita tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement