JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono menyampaikan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Ia menyebut Pomdam Jaya kini tinggal menunggu penetapan barang bukti dari pihak kepolisian.
“Penyidik Pomdam Jaya saat ini tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Donny saat dihubungi, Senin (24/11/2025).
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas perkara oknum TNI tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
“Berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kacab bank tersebut adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya disangkakan melakukan pembunuhan berencana hingga penculikan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Persidangan di pengadilan militer juga akan dilaksanakan secara terbuka.
“Perlu saya sampaikan bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional, sesuai hukum yang berlaku, dan transparan,” kata Donny.
(Awaludin)