Ia menyebut sejumlah substansi dari RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya:
1. Dalam RUU ini, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat ditegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
2. Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi kedirgantaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.
3. RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
4. Penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi digunakan secara kaku, melainkan digunakan bersama secara fleksibel.