5. RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, yang membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
6. Pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia, yang mewajibkan untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
7. Penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara sesuai KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan bahwa penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, serta masuknya pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik pegawai negeri sipil.
8. RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan di wilayah udara Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
(Arief Setyadi )