Tax amnesty, kata Fatahillah, adalah kebijakan ketika pajak yang tidak dilaporkan diampuni negara, atau diberikan kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. “Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” imbuhnya.
Sementara perkara yang tengah diselidiki Kejagung merupakan upaya menutupi kewajiban pajak secara melawan hukum. Sehingga ia menilai hal tersebut sebagai perbuatan pidana.
Di sisi lain, ia melihat kelemahan tax amnesty dapat membuat seseorang tidak patuh karena bisa saja mereka menunggu kebijakan tax amnesty berikutnya diberikan pemerintah. Padahal, tax amnesty merupakan bentuk pemutihan pajak yang seharusnya membuat wajib pajak ke depannya patuh dalam melaporkan pajaknya.
Kendati demikian, tetap ada sisi positifnya karena harta beredar lebih banyak yang dilaporkan pajaknya. Dalam tax amnesty, memang ada pengampunan bagi mereka yang tidak melaporkan pajak, di mana wajib pajak cukup membayar denda pajak sesuai kesepakatan.
(Arief Setyadi )