Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP lainnya: Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta.
Diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang putusan pada Kamis (20/11/2025).
(Awaludin)