JAKARTA – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk—yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk—membuka fakta bahwa MNC saat itu hanya berperan sebagai arranger atau broker, sementara transaksi NCD bersifat jual beli.
Hal ini diungkapkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank periode 1999–2001, Azhar Syarief, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dalam dokumen tersebut, tercantum jelas nama pejabat Unibank.
“Ini bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Itu tanda tangan siapa yang jelas?” tanya Hotman kepada Azhar.
“Catatan satu, Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai direktur,” jawab Azhar.
“Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan,” tegas Hotman.
Hotman kemudian bertanya mengenai posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan ini dijawab tegas oleh Azhar bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.
“Penunjukan Bhakti Investama sebagai apa?” tanya Hotman.
“Sebagai, dalam hal ini, arranger,” tutur Azhar.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima dana transaksi, yang menguatkan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan transaksi jual beli.
“Jadi inti pokok kasus ini satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Sudah, selesai,” ujar Hotman kepada wartawan.
CMNP selama ini menyebut transaksi NCD tersebut sebagai tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana bukti yang dipegang MNC Asia Holding.
Hotman menjelaskan, bila bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut CMNP, bukan MNC.
“CMNP menyebut tukar-menukar, tapi dia tidak bisa bantah karena pejabat Unibank sudah mengatakan bahwa Unibank menerima uang lebih dari 17 juta dolar untuk membuka deposito ini. Itu namanya jual beli,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank menerima dana nasabah namun tidak mampu mengembalikannya, maka pihak bank yang bertanggung jawab.
Hotman menyebut, jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima, itu sama saja menuduh bukti transfer CMNP palsu. Ia pun menantang pihak tersebut melaporkan dugaan pemalsuan itu secara pidana.
“Artinya bank yang tidak bisa mengembalikan deposito nasabah. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu: bank yang salah,” katanya.
“Kalau benar uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong. Mana berani? Nggak punya nyali, kan?” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyebut bahwa dalam dokumen tersebut tertera nama pengacara Lucas, yang kini menjadi kuasa hukum CMNP. Lucas diketahui ikut menyusun struktur hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.
Soal Lucas, Hotman memilih tidak menanyakan lebih jauh kepada Azhar karena, kata dia, pihaknya akan melaporkan Lucas ke Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semua adalah Lucas, yang sekarang kuasa hukum penggugat. Tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami akan melaporkan ini ke Peradi,” ujar Hotman.
Sebagai informasi, nama Lucas juga sempat disinggung Hotman dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi pada Rabu (15/10/2025).
Saat itu, Hotman menjelaskan bahwa Unibank akan membuka deposito USD 200 juta yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, CMNP menyetujui membuka sebagian deposito, dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger.
Hotman menunjukkan sejumlah dokumen yang mencantumkan nama Lucas sebagai penyusun struktur hukum transaksi tersebut.
Ia kemudian menanyakan kepada Jusuf Hamka apakah mengetahui bahwa Lucas terlibat dalam transaksi NCD. Jusuf menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Hotman juga mempertanyakan mengapa Jusuf tidak menggugat Lucas bila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau kekeliruan hukum. Jusuf menjawab bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sejak 2004 sehingga tidak berwenang mencampuri persoalan tersebut.
(Awaludin)