Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |17:01 WIB
MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok)
A
A
A

Sekalipun dalam permohonan Pemohon terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa pengadilan negeri telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik, hal tersebut beririsan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (4) UU Parpol.

Artinya, kata Daniel, batasan waktu 60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Parpol untuk menyelesaikan sengketa internal Parpol sejak perselisihan diajukan oleh anggota Parpol kepada Mahkamah Parpol.

Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan, maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain termasuk memilih jalur hukum.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015,” ujar Daniel.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement