Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |17:01 WIB
MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok)
A
A
A

Selain itu, sambung Daniel, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan Parpol harus diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Parpol.

Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian Parpol dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Parpol.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan Parpol sebagaimana pada frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Berikutnya, terhadap persoalan konstitusionalitas frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 Ayat (1) UU Parpol yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus frasa “tidak tercapai” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015.

Untuk memahami Pasal 33 Ayat (1) UU 2/2011 harus didahului dengan memahami substansi Pasal 32 UU Parpol yang memiliki makna penyelesaian perselisihan partai politik yang bersifat internal dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai yang harus diselesaikan paling lama 60 hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement