Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Copot Gus Ipul dari Sekjen PBNU, Gus Yahya Bongkar Masalah Internal!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |18:08 WIB
 Copot Gus Ipul dari Sekjen PBNU, Gus Yahya Bongkar Masalah Internal!
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyampaikan bahwa PBNU melakukan rotasi pada struktur organisasinya karena sejumlah persoalan yang membuat kepengurusan tersendat.

“Di dalam rapat kita hari ini, kita mendiskusikan berbagai masalah di lingkungan Tanfidziyah dan menemukan ada sejumlah bagian, sejumlah klaster tugas yang selama beberapa waktu agak tersendat hingga terbengkalai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, salah satu hambatan terjadi pada klaster Kesekretariatan Jenderal. Karena kesibukan sebagai Menteri, Sekjen PBNU tidak dapat hadir secara fisik di kantor PBNU, sehingga sejumlah urusan organisasi terhambat. Salah satunya, banyak Surat Keputusan (SK) yang menumpuk dan tidak dapat disahkan tepat waktu.

“Kita sangat maklum bahwa Sekjen yang kemudian menjadi Menteri Sosial, sejak setahun ini setelah beliau diangkat menjadi Menteri, karena kesibukan beliau sama sekali tidak sempat menengok kantor PBNU,” tuturnya.

“Walaupun koordinasi bisa dilakukan secara virtual atau online, tetapi ketidakhadiran fisik beliau menciptakan banyak kendala. Misalnya, ada sekian banyak SK yang tertunda pengesahannya hampir setahun karena berhenti di meja Sekjen,” paparnya.

 

Hal serupa juga terjadi pada posisi Bendahara PBNU. Dalam beberapa bulan terakhir, Bendahara Umum minim keterlibatan sehingga menghambat manajemen keuangan organisasi. PBNU pun merujuk pada aturan konstitusi dan regulasi internal—termasuk ADRT pasal 94, Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 pasal 16–18, dan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 pasal 1 huruf D serta pasal 10—yang menyediakan mekanisme penyelesaian melalui rotasi jabatan.

“Dalam kebendaharaan, sudah lebih dua bulan Bendahara Umum tidak engage dengan manajemen kebendaharaan PBNU. Ini salah satu masalah besar. Aturan-aturan tersebut memberikan jalan keluar, yaitu adanya kategori keputusan pembagian tugas pengurus yang disebut rotasi jabatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Yahya, PBNU memutuskan melakukan rotasi jabatan di jajaran pengurus. Keputusan rotasi tersebut ditetapkan berdasarkan asas kompartementasi manajemen dan bisa diputuskan melalui rapat Tanfidziyah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement