“Sudah ada uji konsekuensi kan?” tanya Syawaludin.
“Uji konsekuensi itu kami lakukan sekitar bulan Juli,” tutur pegawai Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut karena Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
“Yang tidak dipenuhi apa?” ujar majelis.
“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” kata pegawai Kemendikdasmen.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.