KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi.
(Awaludin)