JAKARTA— Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian. Sebelumnya, sikap itu disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan langsung kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Gus Yahya menegaskan, bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. Karena itu, ia menyatakan berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.
“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujar Gus Yahya, Selasa (2/12/2025).
Gus Yahya mengungkapkan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.
Sementara, dari aspek substansi, seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu tidak diindahkan.
“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,”ujar Gus Yahya.
Oleh sebab itu, dia menolak Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.
Gus Yahya menegaskan, bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3).
Dia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.
Terkait pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
“Saya tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir. Saya juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )