Oleh karena itu, dia menegaskan, bahwa islah atau rekonsiliasi menjadi jalan paling konstitusional untuk merumuskan keputusan organisasi yang sah. Islah, menurutnya, membuka ruang bagi kembalinya prinsip kolegialitas sebagaimana dikehendaki oleh ART.
“Penyelesaian sepihak yang tidak mengindahkan prinsip kolektif-kolegial justru berpotensi melanggar ketentuan internal dan menimbulkan konsekuensi legal maupun organisatoris. Karena itu, islah adalah opsi yang paling sesuai dengan konstitusi organisasi,” ungkapnya.
“Seluruh proses permusyawaratan harus kembali pada koridor hukum organisasi yang telah disepakati bersama,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )