Untuk penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, unit mobil, dan debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.
Hasil mediasi menunjukkan pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025, sehingga kendaraan tetap menjadi miliknya, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
(Awaludin)