Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Segel 4 Pelaku Perusakan Hutan Pemicu Banjir Sumatera

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 07 Desember 2025 |01:05 WIB
Pemerintah Segel 4 Pelaku Perusakan Hutan Pemicu Banjir Sumatera
Bencana Sumatera (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan penyegelan terhadap sejumlah subjek hukum, yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Hingga kini, empat subjek hukum telah resmi disegel.

"Sesuai apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan telah melakukan operasi penegakan hukum dengan menyegel empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatra," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).

Raja Juli menegaskan, bahwa pemerintah akan bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi perusak hutan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Adapun empat subjek hukum yang telah disegel yaitu:

- Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemenhut melalui Gakkum juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk pengumpulan sampel kayu hingga permintaan keterangan pihak terkait. Selain empat yang telah disegel, delapan subjek hukum lainnya juga telah teridentifikasi.

“Sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” lanjutnya.

Raja Juli menegaskan, bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan dan dapat berlanjut pada penetapan pelanggaran pidana maupun pengenaan denda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement