JAKARTA - Kecerdasan buatan (AI) milik Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni LISA (Lean Intelligent Service Assistant) bikin heboh publik. Itu karena responsnya ketika ditanya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang beredar, LISA menyebut Joko Widodo bukan alumni UGM, menanggapi pernyataan soal Jokowi Alumni UGM. Usai hal ini viral, LISA kemudian diperbaiki untuk sementara waktu
Pemerhati telematika, KRMT Roy Suryo, ikut menyoroti soal respons LISA.
"Jawaban 'jujur' LISA terkait pertanyaan 'apakah JkW lulusan UGM' dan dijawab LISA "tidak lulus UGM" maka layanan LISA dihentikan sampai sekarang sehingga banyak yang menyebutnya 'pensiun dini' sungguh terlalu," kata Roy dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).
Ia menjelaskan, LISA secara teknis ini dikembangkan unit internal UGM (Biro Transformasi Digital bersama Direktorat Kemahasiswaan) dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Botika.
Roy menjelaskan, basis pengetahuan (knowledge base) LISA dibangun dari data internal UGM (tentang akademik, administrasi, informasi kampus) dan, bila diperlukan, data eksternal dari internet.
"Namun disebut-sebut LISA tidak memuat data/informasi pribadi karena UGM sendiri menyatakan bahwa LISA tidak dirancang seperti AI komersial (misalnya seperti ChatGPT atau Gemini). Lucunya, bak Srimulat, penonaktifan LISA sekarang ini disebut sedang terus disempurnakan melalui proses pelatihan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan jika nantinya jawaban LISA soal pertanyaan Jokowi alumni UGM berubah.
"Pertanyaannya sekarang kalau nantinya ada pihak yang 'memperbaiki' alias mengubah jawaban LISA sebelumnya kemarin apakah bisa dijerat dengan UU ITE (Pasal 32 & 35)?" ucap Roy yang merupakan tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Pesiden Jokowi.
Atau, ia melanjutkan, malah developer/pembuat LISA sendiri sekarang sudah bisa dijadikan korban tersangka karena jawaban mesin AI LISA yang dibuatnya tegas menyatakan Jokowi tidak lulus UGM.
"Apakah memanipulasi data/respons LISA agar jawaban berubah atau menyebarkan ulang jawaban lama sebagai palsu/dipalsukan? Interpretasi itu melanggar UU ITE khususnya Pasal 32 dan 35?"
Ia menjelaskan, itu karena orang yang secara sengaja memodifikasi output/hasil LISA (misalnya edit video, teks, metadata) sehingga menghasilkan informasi palsu atau berbeda dari aslinya.
"Kemudian menyebarkannya sebagai 'hasil resmi LISA' jelas bisa termasuk manipulasi/pemalsuan informasi elektronik sebagaimana dilarang di Pasal 32 dan-atau 35 UU ITE," tutur Roy.
(Erha Aprili Ramadhoni)