Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerry Adrianto Bantah Intervensi Sewa Kapal: Saya Bukan Pemain Besar, Kapal Saya Hanya Tiga!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |22:53 WIB
Kerry Adrianto Bantah Intervensi Sewa Kapal: Saya Bukan Pemain Besar, Kapal Saya Hanya Tiga!
Terdakwa Kerry Adrianto Riza (foto: dok ist)
A
A
A

OTM diketahui menerima penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha atas capaian 2.987.767 jam kerja tanpa kecelakaan pada periode 1 September 2009 hingga 30 April 2024. Penghargaan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024. Selain itu, OTM berstatus sebagai Obvitnas sejak 2019, dengan penetapan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.

Menutup pernyataannya, Kerry meminta publik mengikuti proses persidangan agar fakta yang muncul di pengadilan dapat menjadi acuan utama dalam penanganan perkara yang ia hadapi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama tersebut sekitar Rp2,9 triliun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement