“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hdup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” tutup Fredya.
Sebagai informasi, kayu gelondongan terlihat terseret aliran banjir di Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut mengalir kencang mengikuti derasnya arus banjir.
Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video di media sosial yang diduga berasal dari wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumut. Warganet pun mengaitkan keberadaan kayu gelondongan tersebut dengan aktivitas illegal logging.
(Fahmi Firdaus )