Polri juga membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon 110. Puluhan jenazah tersebut terdiri dari 17 orang dari Kabupaten Agam, enam dari Kabupaten Padang Pariaman, dan satu dari Kota Padang Panjang.
Mereka kemudian dimakamkan secara massal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kapolda menegaskan, jika di kemudian hari ada keluarga yang DNA-nya cocok, pemindahan jenazah ke tempat lain diizinkan.
(Fahmi Firdaus )