Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Selain itu, kata Mungki, Ardito dkk diduga kongkalikong dengan para tersangka lainnya agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan. Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” ucap Mungki.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )