Ia menambahkan, guna kepentingan penyidikan perkara dimaksud, mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Maka, barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
"Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.