Karena itu, ia melanjutkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, tapu tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan.
"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)