"Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta terulang kembali. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan dan juga karena ini menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
(Fahmi Firdaus )