Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak. Saat pedagang sibuk melayani pesanan, pelaku suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang.
“Sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp150.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
(Awaludin)