“Gelar perkara khusus itu adalah koreksi di internal kalau ternyata rekomendasinya ada celah ada masalah baik dalam proses tahapan prosedur sampai substansi ke dalam proses penyidikan tadi ternyata belum terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku ya bisa kasusnya dihentikan produk akhirnya apa SP3,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi gelar perkara menyatakan penyidikan tidak layak dilanjutkan, maka produk akhirnya adalah SP3. “Apa itu SP3? Surat Perintah penghentian penyidikan itu outputnya,” tegas Khozinudin.
Optimisme pihak kuasa hukum juga didasarkan pada adanya atensi khusus dari penyidik terhadap permohonan gelar perkara yang diajukan. Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sejak 21 Juli lalu, namun awalnya tidak mendapat respons signifikan.