JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK dengan KPK," kata Hamdi.
"Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengaku diperiksa terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK Semester I 2025. Dalam laporan disebutkan terdapat permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp596,88 miliar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Diketahui, KPK juga memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus tersebut. Selain itu, turut diperiksa beberapa orang dari asosiasi haji.
"Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saksi lain yang dipanggil dari asosiasi haji, yaitu Ali M. Amin, Ida Nursanti Kirina Nurrun Nisa, Saodah, H. Amaluddin, dan Ali Makki.
Diketahui, Tauhid Hamdi sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya pada Jumat 19 September 2025.
Seusai pemeriksaan tersebut, ia mengaku diperiksa terkait posisinya selaku bendahara Amphuri.
"Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya. Sebab, saat itu ia sudah tidak menjabat lagi di Amphuri.
"Amphuri kurang tahu ya karena saya sudah bukan di Amphuri lagi, saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," ujarnya.
(Arief Setyadi )