Ia menegaskan, bahwa Polda Jabar menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob diketahui telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polda Jabar menerima laporan polisi dari Viking Pusat, organisasi pendukung Persib Bandung, dengan nomor laporan LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025. Selain itu, laporan juga disampaikan oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Hendra menyebutkan, unggahan video Resbob di media sosial memuat ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku tertentu.
"Di dalam konten tersebut, pelaku secara jelas menyebut Suku Sunda. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat, tidak hanya dari warga Sunda, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Resbob kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan. Penyidik Ditressiber Polda Jabar akhirnya berhasil melacak keberadaan Resbob di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
(Awaludin)