JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop chromebook. Hal itu terkuak dalam dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
Namun, perkara rasuah yang melibatkan Nadiem itu diakui pakar hukum Hanafi Amrani, memang menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mengganggap politisasi, dan sebagian lagi menilai murni penegakan hukum.
“Saya membaca beberapa di media online maupun di media sosial. Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” ujar pakar dari Universitas Islam Indonesia, dikutip Kamis (18/12/2025).
Hanafi pun menekankan, masyarakat sebaiknya mengawal proses hukum yang berjalan. Mengingat, perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan dan jaksa juga sudah menyampaikan dakwaan dalam perkara tersebut.
Persidangan nantinya akan terlihat secara gamblang, mulai dari alat bukti hingga keterangan saksi. “Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” katanya.
Selain Nadiem, dalam dakwaan disebutkan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jaksa menyebut, total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa 16 Desember 2025.
(Arief Setyadi )