JAKARTA - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Sedianya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjalani sidang pembacaan dakwaan yang sama. Namun, karena alasan kesehatan, sidang untuk Nadiem akhirnya ditunda.
"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum Roy Riady, Selasa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.