Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |16:50 WIB
3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Sidang korupsi chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Jaksa juga mengungkap hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74), yakni angka kemahalan harga chromebook.
Kemudian, terdapat kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020–Desember 2022.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," ujar jaksa.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," tambahnya.

Empat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sri di antaranya:

1.    Terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement