Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |16:50 WIB
3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Sidang korupsi chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

2.    Terdakwa Sri bersama Nadiem, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan);

3.    Terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022;

4.    Terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement