Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabanjir Aceh-Sumatera

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 19 Desember 2025 |16:35 WIB
Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabanjir Aceh-Sumatera
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah memberikan izin pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir yang melanda wilayah Aceh dan sejumlah provinsi di Sumatera.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Surat edaran itu diterbitkan beberapa hari setelah terjadinya bencana banjir di tiga provinsi di Sumatera.

"Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Ia menyebutkan, kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement