"Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintah terkait di setiap jenjangnya," pungkasnya.
(Awaludin)