Revi juga menjelaskan sanksi yang akan diterapkan apabila terdapat pengemudi yang terbukti positif narkoba. Sopir tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak BNNP dan kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum.
Selain itu, pihak pengelola terminal akan berkoordinasi dengan perusahaan otobus (PO) terkait untuk mengganti sopir yang bersangkutan dengan pengemudi cadangan.
“Apabila pengemudi terbukti positif narkoba, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak BNN dan kepolisian. Nanti akan dilihat jenis narkoba apa yang terdeteksi, itu menjadi kewenangan BNN dan kepolisian. Sopir tersebut tidak diperbolehkan mengemudi dan perusahaan bus wajib menggantinya dengan sopir cadangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Revi memaparkan persiapan lain menjelang puncak arus mudik Nataru 2025 yang diprediksi berlangsung pada 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Ia menyebutkan pengelola terminal masih mengerahkan armada reguler sebanyak 182 unit. Peningkatan hanya terjadi pada jumlah penumpang per bus.
“Sudah terlihat peningkatan jumlah penumpang. Biasanya setiap hari berkisar 450 hingga 500 orang. Namun pada Jumat, 19 Desember 2025, jumlah penumpang meningkat hingga 720 orang dengan tujuan favorit Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera,” pungkasnya.
(Awaludin)