Ia juga menilai pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menyebut peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum, khususnya di daerah.
"Pengawasan yang ketat dan menyeluruh perlu terus dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi," pungkasnya.
Sebagai bentuk respons cepat, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara ITE. Ketiganya yakni HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa Kejaksaan tidak mentolerir pelanggaran hukum di internalnya serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
(Awaludin)